Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menegaskan, tidak pernah diperiksa tim khusus (timsus) Polri.
Pernyataan ini membantah keterangan anggota timsus Polri, Agus Saripul, yang bersaksi dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12).
"Dipanggil resmi maupun diperintah lisan, saya tidak pernah, Pak. Mungkin Bapak lupa," kata Arif.
Dirinya juga mengonfirmasi soal surat perintah (sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Agus. Arif menyebut telah mengantongi sprin dan dianggapnya tak melanggar aturan apa pun.
Agus sebelumnya menyampaikan, Arif tidak pernah menunjukkan sprin tersebut. Sprin ditekan pada 8 Juli 2022 atau pada hari penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. Sprin diterbitkan Kadiv Propam Polri kala itu, Ferdy Sambo.
"Pertanyaan saya cuma satu, Pak, seandainya Bapak periksa saya, saya menunjukkan sprin, berarti itu sesuai dengan SOP, Pak?" tanya Arif, bekas Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri.
"Iya," jawab Agus.
Dalam persidangan tersebut, Agus mengatakan, Arif telah melakukan pelanggaran pertama dengan campur tangan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi saat itu dirinya sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7) lalu.
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Agus menyebut, Arif melakukan tiga pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama, campur tangan dalam pengusutan perkara.
Kedua, masuk kamar autopsi dan mengikuti prosesnya bersama AKBP Susanto di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Ketiga, tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jaksel.